Search This Blog

Wednesday, November 9, 2011

Penyimpangan Hizbut Tahrir I'dad: Antiirjai

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Tulisan yang ada di hadapan pembaca ini sangat penting untuk dibaca, terutama oleh para aktivis dakwah di kampus-kampus, di berbagai oranisasi Islam maupun di masjid-masjid serta khalayak umum. Tujuan penerbitan buku ini bukan hendak menumbuhkan perpecahan, justru sebaliknya untuk menyatukan umat Islam dalam barisan aqidah yang lurus sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Ibarat sebuah anggota tubuh yang terkena penyakit menjalar dan diputuskan oleh dokter tidak ada obat yang dapat menyembuhkannya selain amputasi, maka tidak ada pilihan lain kecuali memotong anggota tersebut. Atau ibarat sekeranjang buah-buahan, satu di antaranya ada yang busuk dan jika dibiarkan akan menjalar dan merusak yang lainnya, maka tidak ada alasan untuk tidak membuang buah yang hanya satu tersebut.

Di antara keistimewaan syari’at Islam di banding agama lain ialah adanya sanad atau mata rantai yang bersambung hingga pembawa syari’at itu sendiri;Rasulullah. Karena itulah munculnya faham-faham menyimpang yang dapat menyesatkan umat Islam sangatkecil kemungkinannya untuk tidak terdeteksi. Sanad inilah yang kemudian menjadi tradisi di kalangan Ahlussunnah untuk selalu dilestarikan, karena dengan terus membudayakannya akan terjamin kemurnian ajaran agama Allah ini. Hizbut Tahrir tidak memiliki ini, akibatnya menjadi fatal. Sekian banyak hadits mereka pahami sendiri secara asal-asalan tanpa disesuaikan dengan konteks pembicaraannya serta hadits-hadits lain yang terkait. Akibatnya pemahaman mereka berseberangan dengan apa yang selama ini dipahami oleh mayoritas umat Islam. Hanya dengan alasan tidak ada khilafah Islamiyah misalnya, mereka kemudian menafikan adanya syari’at bahkan menafikan adanya Islam. Seringkali terdengar propaganda mereka yang menyesatkan: “Tidak ada syari’at tanpa khilafah Islamiyah” atau “Tidak ada Islam tanpa khilafah Islamiyah”. Artinya, menurut paham mereka keberadaan Islam di masa sekarang ini telahtiada secara mutlak.Buku ini mengungkap hal-hal yang menjadi keyakinan dasar Hizbut Tahrir, sekaligus mengungkap pemahaman sebenarnya tentang makna-makna hadits yang seringkali diselewengkan oleh mereka. Tentunya makna-makna hadits yang dikutip di sini diintisarikan dari kitab-kitab yang mu’tabar di kalangan Ahlussunnah.

Terakhir, tulisan ini sebenarnya adalah wujud dari pengamalan terhadap firman Allah ta’ala:

“Dan (mereka) saling berwasiat dengan kebenaran…” (Q.S. al ‘Ashr : 3)

Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam:

أترعون عن ذكر الفاجر ، اذكروه بما فيه كي يعرفه الناس ويحذره الناس

“Sampai kapan kalian segan untuk menyebutkan kesesatan orang yang sesat,sebutkanlah apa yang ada padanya (kesesatannya) hingga ia dikenali masyarakat dan diwaspadai bahayanya” (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 9337)

Hal ini tidak termasuk ghibah yang diharamkan, bahkan sebaliknya ini adalah hal yang wajib dilakukan untuk memperingatkan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إن الدين النصيحة، إن الدين النصيحة، إن الدين النصيحة” قالوا: لمن يارسول اللّه؟ قال: “للّه وكتابه ورسوله وأئمة المؤمنين وعامتهم، أو أئمة المسلمين وعامتهم”.

“Sesungguhnya agama itu nasihat..” Mereka bertanya: “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda:” Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para imam kaum muslimin, dan orang-orang kebanyakan.” (HR. Muslim No. 55, At Tirmidzi No. 1990, Abu Daud No. 4944, Ad Darimi No.2754, Al Baihaqi, No. 16433, Ibnu Hibban No. 4574, Abu Ya’la No. 2372, 7164)

Justru ini merupakan nahi munkar (mencegah kemunkaran), agar kesesatan yang dibawa oleh Hizbut Tahrir, khususnya para pemimpinnya bisa terlokalisir. Bisa jadi kesesatan ini memang disembunyikan untuk menipu banyak pemuda. Oleh karena itu mereka tidak laku di Timur Tengah, mereka laku di negeri-negeri yang minim ulama, sehingga tidak memiliki pencegahan yang cukup atas syubhat pemikiran mereka.

Selain itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

“من رأى منكراً فاستطاع أن يغيره بيده فليغيره بيده، فإِن لم يستطع فبلسانه، فإِن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإِيمان”.

“Barangsiapa di antara kalian mengetahui suatu perkara munkar, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu hendaklah ia merubahnya dengan lisannya,
jika ia tidak mampu hendaklah ia mengingkari dengan hatinya.Dan hal itu (yang disebut terakhir) paling sedikit buah dan hasilnya; dan merupakan hal yang diwajibkan atas seseorang
ketika ia tidak mampu mengingkari dengan tangan dan lisannya”. (HR. Muslim No. 49, At Tirmidzi, No. 2263, Abu Daud No. 1140, 4340, Ibnu Majah No. 1270, 4013, Al Baihaqi, No.5997, 11293, 14325, 19966, Ibnu Hibban No. 306, Abu Ya’la No. 1009)

Syari’at telah menyeru untuk mengajak kepada yang ma’ruf, yaitu hal-hal yang diperintahkan Allah dan mencegah hal-hal yang munkar, yang diharamkan oleh Allah, menjelaskan kebathilan sesuatu yang bathil dan kebenaran perkara yang haqq. Pada masa kini, banyak orang yang mengeluarkan fatwa tentang agama, sedangkan fatwa-fatwa tersebut sama sekali tidak memiliki dasar dalam Islam. Karena itu perlu ditulis sebuah buku untuk menjelaskan yang haqq dari yang bathil, yang benar dari yang tidak benar.

Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan masyarakat dari orang yang menipu ketika menjual makanan. Imam Al Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan tentang dua orang yang hidup di tengah-tengah kaum muslimin: “Saya mengira bahwa si fulan dan si fulan tidak mengetahui sedikitpun tentang agama kita ini.”

Insya Allah di sini akan dibeberkan setetes kesesatan yang ada dalam Hizbut Tahrir, khususnya kesesatan aqidah dan pemikiran dari pendirinya, Taqiyuddin An Nabhani.

1. TAQIYUDDIN AN NABHANI MENGINGKARI QADHA DAN QADAR-NYA ALLAH TA’ALA

Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya berjudul asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz I, bagian pertama, hlm. 71- 72, sebagai berikut: “Segala perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadla Allah, karena perbuatan tersebut ia lakukan atas inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiarnya. Maka semua perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk dalam Qadla’ “.

Dalam buku yang sama ia berkata: “Jadi menggantungkan adanya pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksa sebagai balasan dari kesesatan, menunjukkan bahwa petunjuk dan kesesatan adalah murni perbuatan manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah”. (Lihat kitab asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, edisi arab, Juz I, Bag. Pertama, hlm. 74)

Pernyataan serupa juga ia ungkapkan dalam kitabnya berjudul Nizham al Islam. (Kitab bernama Nizham al Islam, hlm. 22)

Kita perhatikan racun aqidah yang disebarkan Taqiyuddin dalam kitabnya ini, hawa mu’tazilah sangat terasa di dalamnya. Apa yang dikatakannya bertentangan dengan Al Quran dan pandangan para Imam Ahlus Sunnah.

Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan segala sesuatu menurut ketentuan-Ku” (QS. Al Qamar : 49)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إن الله صانع كل صانع وصنعته

“Sesungguhnya Allah pencipta setiap pelaku perbuatan dan perbuatannya” (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 188. Dishahihkan Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah No. 1637, Al Hakim juga menshahihkan, dan disepakati Adz Dzahabi)

Al Imam Abu Hanifah (W. 150 H) dalam al Fiqh al Akbar berkata: “Tidak ada sesuatupun yang terjadi di dunia maupun di akhirat kecuali dengan kehendak, pengetahuan, Qadla’ (penciptaan) dan Qadar (ketentuan)-Nya”. Tentang perbuatan hamba, beliau berkata: “Dan segala perbuatan manusia terjadi dengan kehendak, pengetahuan, Qadla’ (penciptaan) dan Qadar (ketentuan)-Nya”. Inilah aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Sedangkan Hizbut Tahrir menyalahi aqidah ini. Mereka menjadikan Allah tunduk dan terkalahkan dengan terjadinya sesuatu di luar kehendak-Nya, seperti yang dikatakan oleh Taqiyuddin An Nabhani di atas.

Sebenarnya, jika Ulama salaf masih ada niscaya Taqiyuddin akan dihukum seberat-beratnya, tetapi kita tidak tahu apa maksudnya berkata demikian. Yang jelas, Al Hasan bin Ali Radhiallahu ‘Anhuma telah mengkafirkan orang yang mengingkari qadla dan qadarnya Allah Ta’ala.

Al Hasan ibn Ali -semoga Allah meridlai keduanya berkata:

من لم يؤمن بقضاء الله و قدره خيره و شره فقد كفر

“Barang siapa yang tidak beriman kepada qadla’ Allah dan qadar-Nya, yang baiknya dan yang buruknya, maka ia telah kafir”. Sebagaimana dinukil dalam Isyarat al Maram karya al Bayadli dan kitab-kitab lainnya.

Imam Abu Hanifah (W. 150 H) berkata dalam al Fiqh al Akbar sebagai berikut:

والقضاء والقدر والمشيئة صفاته تعالى فى الأول بلا كيف

“Qadla dan Qadar serta masyi’ah adalah sifat Allah pada azal, tanpa disifati dengan (pertanyan) Kayf (bagaimana) ”.

Dalam pernyataan-pernyataan ini jelas terdapat bantahan terhadap Taqiyyuddin an-Nabhani, pemimpin Hizbut Tahrir yang mengatakan dalam bukunya asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz 1 hal. 64 : “Sesungguhnya penggunaan dua kata qadla dan qadar secara bersamaan tidak pernah dilakukan oleh seorangpun, tidak dalam al Qur’an, Hadits, perkataan para ulama, dalam bahasa Arab atau dalam perkataan para fuqaha’ kecuali setelah berakhir abad pertama, yakni setelah diterjemahkan filsafat Yunani dan munculnya para mutakallim (Ahli Kalam)”.

Kami berkata: Ini adalah bukti penyimpangan Hizbut Tahrir dari keyakinan para sahabat dan as-Salaf ash-Shalih. Pembaca bisa bandingkan sendiri perkataan Taqiyuddin ini dengan perkataan Al Hasan bin Ali dan Imam Abu Hanifah. Maka, mengambil ilmu agama dari mereka merupakan jalan menuju kebinasaan. Menjauhi mereka dari kehidupan merupakan medan inkarul munkar, sebagaimana kemunkaran yang dilakukan oleh sekte sesat lainnya. Seandainya di catat hanya satu kesesatan ini saja, maka ini pun sudah cukup mengatakan bahwa memang Hizbut Tahrir adalah sekte menyesatkan. Apa yang mereka lakukan terhadap sekte lain seperti Ahmadiyah, merupakan sikap maling teriak maling.

2. TAQIYUDDIN MENGHINA ULAMA AHLUS SUNNAH

Pembaca yang budiman, pada bagian ini anda akan dapati kotornya lisan pendiri Hizbut Tahrir ini. Mereka menuduh para Imam Ahlus Sunnah adalah Jabriyah, sebuah aliran pemikiran menyimpang yang diametral dengan qadariyah- mu’tazilah.

Taqiyyuddin an-Nabhani berkata dalam bukunya asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz 1 h.53 setelah dia mengutip peryataaan Ahlussunnah Wal Jama’ah berikut:

“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan hamba seluruhnya adalah atas kehendak Allah dan masyi’ah-Nya”

Lalu, Ia (Taqiyyuddin an-Nabhani) berkomentar tentang ucapan Ahlus Sunnah ini: “Sebenarnya pendapat Ahlussunnah Wal Jama’ah dan pendapat Jabriyyah adalah sama, maka mereka (Ahlussunnah) sebenarnya adalah Jabriyyun (pengikut paham Jabriyyah)”. Kemudian ia berkata pada h. 58: “Dan yang kedua: ijbar, ini adalah pendapat Jabriyyah dan Ahlussunnah Wal Jama’ah, mereka hanya berbeda dalam ungkapan dan dalam menggunakan (bermain) kata-kata”.

Kami berkata: Inna Lillahi wa Inna ilahi raji’un. Ini adalah penghinaan terhadap Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menuduh mereka hanya merekayasa (bermain) kata-kata, serta menyamakan mereka dengan Jabriyyah. Jabriyyah adalah golongan sesat yang mengingkari bahwa seorang hamba mempunyai masyi’ah (kehendak) di bawah masyi’ah (kehendak) Allah.

Dari sini jelas bahwa Hizbut Tahrir bukanlah Ahlussunnah Wal Jama’ah, maka hendaklah kaum muslimin mewaspadai mereka.

3. TAQIYUDDIN MEWAJIBKAN ALLAH UNTUK BERBUAT SESUATU

Selanjutnya, Hizbut Tahrir sejalan dengan Mu’tazilah -kelompok sesat-. Pendiri mereka ini, Taqiyyuddin an-Nabhani berkata dalam bukunya asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz 1 h. 63 tentang Allah sebagai berikut:

“Untuk melakukan perkara yang memang wajib atas Allah untuk melakukannya”.

Dan Ia juga berkata:

“Masuknya mereka (ke surga atau neraka) adalah kewajiban bagi Allah yang telah Ia wajibkan atas Dzat-Nya dan Ia tentukan”.

Perkataan mu’tazilah ini keluar dari pemimpin Hizbut Tahrir, semoga Allah Ta’ala merahmati Syekh Al Albani yang mengatakan bahwa Hizbut Tahrir adalah neo mu’tazilah. Ya, tak ada keraguan lagi.

Sementara Ahlus Sunnah mengatakan, sebagaimana yang dikatakan Syekh Ahmad ibn Ruslan dalam az-Zubad mengatakan:

وما على الاله شىء يجب
“Dan tidak ada sesuatu yang wajib bagi Allah (untuk dilakukan)”.

Inilah keyakinan Ahlussunnah Wal Jama’ah. Tidak ada sesuatu yang wajib dilakukan oleh Allah. Allah memasukkan seorang mukmin ke surga karena rahmat- Nya, dan memasukkan orang kafir ke neraka karena keadilan-Nya.

4. TAQIYUDDIN MENGHINA PARA NABI DAN RASUL

Masih belum puas dia mempertotomkan kesesatannya, dia melecehkan pula para nabi, dengan perkataannya:

“…hanya saja kemaksuman para nabi dan rasul adalah setelah mereka memiliki predikat kenabian dan kerasulan dengan turunnya wahyu kepada mereka. Sedangkan sebelum kenabian dan kerasulan boleh jadi mereka berbuat dosa seperti umumnya manusia. Karenketerpeliharaan dari dosa (‘Ishmah) berkaitan dengan kenabian dan kerasulan saja”.(Kitab as-Sakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I, Bag. Pertama, hlm 120)

Ahlussunnah Wal Jama’ah menyepakati bahwa para nabi pasti memiliki sifat jujur, amanah dan kecerdasan yang tinggi. Dari sini diketahui bahwa Allah ta’ala tidak akan memilih seseorang untuk predikat ini kecuali orang yang tidak pernah jatuh dalam perbuatan hina (Radzalah), khianat, kebodohan, kebohongan dan kebebalan. Karena itu orang yang pernah terjatuh dalam hal-hal yang tercela tersebut tidak layak untuk menjadi nabi meskipun tidak lagi mengulanginya. Para nabi juga terpelihara dari kekufuran, dosa-dosa besar juga dosadosa kecil yang mengandung unsur kehinaan, baik sebelum mereka menjadi nabi maupun sesudahnya. Adapun dosa-dosa kecil yang tidak mengandung unsure kehinaan bisa saja seorang nabi terjatuh ke dalamnya. Inilah pendapat kebanyakan para ulama seperti dinyatakan oleh beberapa ulama dan ini yang ditegaskan oleh al Imam Abu al Hasan al Asy’ari –semoga Allah merahmatinya–.

Tetapi Taqiyuddin dengan ucapannya itu telah menegaskan bahwa para nabi dan rasul juga bisa melakukan kesalahan sebagaimana orang lain, ketika sebelum kenabiannya. Siapakah orang lain ? kita memahami ‘orang lain’ itu sangat banyak, ada pelaku kemusyrikan, pelaku dosa besar, dan pelaku dosa kecil. Maka, menurut pemahaman zahir ucapan Taqiyuddin ini, para nabi dan rasul pun bisa melakukan berbagai jenis kesalahan ini. Laa hauwla wa laa quwwata illa billah ..

5. HIZBUT TAHRIR MENGINGKARI KEHUJJAHAN IJMA’ PARA IMAM MUJTAHID

Dalam hal ini, Hizbut Tahrir sejalan dengan kaum zhahiriyah, tetapi kaum zhahihirah adalah kaum berilmu seperti Imam Daud dan Imam Ibnu Hazm. Ada pun mereka ini, karena kejahilanlah mereka berpijak.

Bagi mereka hanya ijma’ sahabat yang boleh diterima. Ini merupakan penyimpangan dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Ijma’ merupakan hujjah atau dalil dalam Islam. Al Hafizh al Khathib al Baghdadi berkata dalam al Faqih wa al Mutafaqqih, Juz I, h. 154:

“Ijma’ ahli ijtihad dalam setiap zaman adalah satu diantara hujjah-hujjah Syara’ dan satu di antara dalil-dalil hukum yang dipastikan benarnya”.

Banyak ulama yang telah menukil kehujjahan ijma’ ini, baik dari kalangan ahli fiqh, ahli hadits maupun ahli Ushul Fiqh, bahkan al Imam asy-Syafi’i berhujjah bahwa Ijma’ kaum muslimin adalah lazim (wajib) diikuti, berdasarkan firman Allah:

“Dan barangsiapa yang menentang Rasulullah setelah jelas baginya kebenaran dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang mukmin, maka kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang ia kuasai itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam nerakajahannam. Dan jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali” (Q.S. an-Nisa: 115)

Sedangkan Hizbut Tahrir mengatakan: “Ijma’ yang diakui adalah ijma’ sahabat”, sebagaimana yang sering mereka sebut dalam buku-buku mereka seperti dalam majalah al Wa’ie edisi 98 th ke IX Muharam 1416 H. Pernyataan tersebut adalah pengingkaran terhadap terjadinya ijma’ setelah masa sahabat. Hizbut Tahrir dalam hal ini sejalan dengan golongan Zhahiriyyah dan menyalahi Ahlussunnah Wal Jama’ah. Mungkinkah ijma’ mujtahidin menyalahi ijma’ sahabat?! Mungkinkah ummat Islam setelah para sahabat sepakat atas suatu kesesatan?!. Jelas ini semua tidak mungkin terjadi. Dan ini adalah dalil dan bukti nyata bahwa Hizbut Tahrir menyalahi ijma’ kaum muslimin.

6. HIZBUT TAHRIR MEMBOLEHKAN MELENGSERKAN KHALIFAH TANPA SEBAB

Ini –selain penyimpangan, juga menunjukkan kejahilan mereka terhadap syariat. Bagaimana bisa menegakkan syariat kalau bodoh terhadap syariat? Hizbut Tahrir menjadikan seorang khalifah sebagai mainan, bagaikan bola yang ada di tangan para pemain bola. Diantara pernyataan mereka dalam masalah ini, mereka mengatakan bahwa “Majlis asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab”.

Pernyataan ini disebarluaskan dalam selebaran yang mereka terbitkan dan mereka bagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun yang lalu. Selebaran tersebut ditulis oleh sebagian pengikut Taqiyyuddin an-Nabhani. Mereka juga menyatakan dalam buku mereka yang berjudul Dustur Hizbut Tahrir, h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III, h. 107-108 tentang hal-hal atau perkara yang dapat merubah status seorang khalifah sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan: “Perbuatan fasiq yang jelas (kefasikannya)”. An-Nabhani berkata dalam bukunya yang berjudul Nizham al Islam, h. 79, sebagai berikut : “Dan jika seorang khalifah menyalahi syara’ atau tidak mampu melaksanakan urusan-urusan negara maka wajib dilengserkan seketika”.

Sekarang, bandingkanlah pemikiran aneh Hizbul Tajhil ini dengan hadits-hadits berikut:

من رأى من أميره شيئا يكرهه فليصبر فإنه ليس من أحد يفارق الجماعة شبرا فيموت إلا مات ميتة جاهلية

“Barangsiapa membenci sesuatu dari amirnya hendaklah ia bersabar atasnya, karena tidak seorangpun\ membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah.” (HR. Bukhari No. 6645, 6646 6724. Muslim No. 1849, Al Baihaqi No. 16393. Ad Darimi No. 2519, Abu Ya’ala No. 2347)

Dalam riwayat lain saya ringkas sbb:

….وأن لا ننازع الأمر أهله، إلا أن تروا كفرا بواحاً،…

“(kita diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yang sharih (yang tidak mengandung kemungkinan selain kufur)” (HR. Bukhari No. 6647 dan Muslim No. 1709)

Ulama Ahlussunnah juga telah menetapkan bahwa seorang khalifah tidak dapat dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat, hanya saja ia tidak ditaati dalam kemaksiatan tersebut. Karena fitnah yang akan muncul akibat pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat yang dilakukannya. Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim, Juz XII, h. 229:

وَأَجْمَعَ أَهْل السُّنَّة أَنَّهُ لَا يَنْعَزِل السُّلْطَان بِالْفِسْقِ ، وَأَمَّا الْوَجْه الْمَذْكُور فِي كُتُب الْفِقْه لِبَعْضِ أَصْحَابنَا أَنَّهُ يَنْعَزِل ، وَحُكِيَ عَنْ الْمُعْتَزِلَة أَيْضًا ، فَغَلَط مِنْ قَائِله ، مُخَالِف لِلْإِجْمَاعِ .

“Ahlussunnah telah ijma’ bahwa seorang sultan tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya, ada pun alasan yang disebutkan pada kitab-kitab fiqih sebagian sahabat kami, bahwa dia boleh dilengserkan –dan diceritakan ini sebagai pendapat dari mu’tazilah juga- maka ini adalah pendapat yang keliru, dan menyelisihi ijma’.”

Maka, tidak ada keraguan bagi saya, bahwa sekte ini –selain mu’tazilah- juga memiliki benih khawarij.

7. HIZBUT TAHRIR ‘MENJAHILIYAHKAN’ MUSLIM YANG MENINGGAL ZAMAN INI KARENA MEREKA BELUM BERBAI’AT KEPADA KHALIFAH

Bukan hanya benih khawarij, tetapi memang mereka juga demikian adanya. Teror pemikiran takfir ini mereka tuliskan dalam kitab-kitab mereka.

Inilah salah satu kebathilan Hizbut Tahrir, mereka mengatakan: “Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah.” (lihat buku mereka yang berjudul asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III, h. 13 dan 29).

Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah, h. 4 sebagai berikut: “Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang mati tanpa melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati jahiliyyah”.

Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah hlm. 9 itu sebagai berikut: “Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu umat Islam di seluruh penjuru dunia”.

Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al Khilafah h. 3 dan buku asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz III, h. 15 sebagai berikut:

Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin dalam menegakkan khilafah adalah dua malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat.

Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad- Daulah al Islamiyyah, h. 179:

Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa tiga hari, mereka berdosa semua sehingga mereka menegakkan khalifah.

Mereka juga berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah Hizbit Tahrir ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4:

“Dan kaum muslimin di Lebanon seperti halnya di seluruh negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah, apabila mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus urusan mereka“.

Dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbut Tahrir bahwa “orang yang mati di masa ini dan tidak membaiat seorang khalifah maka matinya mati jahiliyyah”. Pernyataan Hizbut Tahrir ini mencakup semua orang yang mati sekarang dan sebelum ini sejak terhentinya khilafah sekitar seratus tahun yang lalu. Ini jelas adalah tudingan yang keji, menganggap bahwa umat sepakat dalam kesesatan dan ini adalah akibat kezhaliman yang sangat besar dan penyelewengan mereka terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar tentang kewajiban berbai’at (nanti akan saya bahas).

Jadi menurut pernyataan Hizbut Tahrir tersebut setiap orang yang mati mulai terhentinya khilafah hingga sekarang maka matinya adalah mati jahiliyyah. Artinyai mereka telah menjadikan kaum muslimin yang mati sejak waktu tersebut hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti matinya para penyembah berhala. Ini jelas kedustaan yang sangat keji. Dan dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbut Tahrir:

لا شريعة الا بدولة الخلافة

“Tidak ada syari’at kecuali jika ada khilafah”

Juga pernyataan sebagian orang Hizbut Tahrir :

لا اسلام بلا خلافة

“Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah”

Makna pernyataan ini adalah pengkafiran terhadap semua ummat Islam pada masa ini karena jelas tidak ada khalifah di masa sekarang.

Mereka beralasan dengan hadits berikut:

من خلع يدا من طاعة، لقي الله يوم القيامة، لا حجة له. ومن مات وليس في عنقه بيعة، مات ميتة جاهلية

“Barangsiapa mencabut baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada, di hari kiamat ia tidak memiliki alasan yang diterima, dan barangsiapa meninggal dalam keadaan demikian maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR. Muslim No. 1851)

Hizbut Tahrir – dan sekte lain yang seperti mereka- telah menyelewengkan hadits nabi ini. Maksud hadits ini bahwa orang yang membangkang terhadap khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati, maka matinya adalah mati jahiliyyah (yakni mati seperti matinya para penyembah berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan kafir). Dengan dalil riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: ” فمات عليه “; yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang khalifah yang sah (padahal saat ini belum ada khalifah). Lha saat ini tidak ada khalifah, bagaimana bisa hadits ini diterapkan untuk umat saat ini?

Hizbut Tahrir telah menyelewengkan hadits ini, dengan membawa hadits ini pada masyarakat saat ini yang belum ada khalifahnya, padahal hadits tersebut merupakan ancaman bagi orang yang tidak berbai’at saat khalifah memang ada. Selain itu, mereka telah mencampakkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya yang sanadnya lebih kuat dari hadits pertama, yakni hadits Hudzaifah:

تلزم جماعة المسلمين وإمامهم، قلت: فإن لم يكن لهم جماعة ولا إمام؟ قال: (فاعتزل تلك الفرق كلها

“Hiduplah kalian menetap di dalam jama’ah umat Islam dan imam (khalifah) mereka”. Hudzaifah berkata: “Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam (khalifah)?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada.”(HR. Bukhari No. 3411, 3412, 6673, Ibnu Majah No. 3979, Al Baihaqi No. 16387)

Lihat, ketika nabi ditanya jika keadaan tidak ada khalifah, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengatakan: “Jika demikian halnya, maka kalian mati jahiliyyah”. Sedangkan, menurut Hizbut Tahrir, matinya orang yang hidup pada zaman tidak ada khalifah – dengan demikian otomatis mereka belum berbai’at kepada khalifah- maka matinya jahiliyah! Inilah kejahilan dan kejahatan Hizbut Tahrir terhadap seluruh umat Islam dan perdebatan Hizbut Tahrir terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sedangkan Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khilafah bahwa menegakkan khilafah hukumnya wajib. Dan barangsiapa tidak menegakkannya, padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Sementara kaum muslimin dalam kondisi sekarang ini jelas tidak mampu untuk mengangkat seorang khalifah. Sedangkan Allah ta’ala berfirman:

“Allah tidak membebani seseorang kecuali pada batas kemampuannya” (Q.S. al Baqarah : 286)

Anehnya Hizbut Tahrir yang sejak lebih lima puluh tahun lalu selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan khilafah, hingga sekarang ternyata mereka tidak mampu menegakkannya. Mereka tidak mampu melakukan hal itu sebagaimana yang lain juga tidak mampu. Bahkan membuat masyarakat berbasiskan syariah, tingkat desa, dusun atau rw dan rt saja belum mampu. Adapun masalah pentingnya keberadaan khilafah adalah hal yang diketahui oleh semua kalangan, dan karya-karya para ulama dalam bidang aqidah dan fiqh penuh dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi yang sangat penting untuk diketahui ialah bahwa khilafah bukanlah termasuk rukun Islam maupun rukun Iman, sepenting apapun ia.

Lalu bagaimana Hizbut Tahrir berani mengatakan slogan takfir:

لا شريعة الا بدولة الخلافة

“Tidak ada syari’at kecuali jika ada khilafah”

Juga pernyataan sebagian orang Hizbut Tahrir :

لا اسلام بلا خلافة

“Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah”

8. HIZBUT TAHRIR MENYEBUT SEMUA NEGERI KAUM MUSLIMIN SAAT INI ADALAH DARUL KUFR

Para Ulama Islam menjelaskan dalam banyak kitab tentang definisi Dar al Islam dan Dar al Kufr. Mayoritas Ulama mengatakan bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian keadaannya berubah sehingga orang-orang kafir menguasainya, maka negeri tersebut tetap disebut negeri Islam (Dar al Islam). Adapun menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian orang-orang kafir menguasainya, maka negeri itu berubah jadi Dar al Kufr dengan tiga syarat; berlakunya hukum-hukum orang kafir, bertetangga langsung dengan Dar al Harb dan tidak ada lagi seorang muslim atau kafir dzimmi (dengan jaminan
keamanan) di daerah tersebut.

Adapun Hizbut Tahrir menyalahi seluruh Ulama, mereka menyebutkan dalam salah satu buku mereka Kitab Hizbut Tahrir, h. 17 pernyataan sebagai berikut:

Daerah-daerah yang kita tempati sekarang ini adalah Dar Kufr sebab hukum-hukum yang berlaku adalah hukumhukum kekufuran. Kondisi ini menyerupai kota Mekkah, tempat diutusnya Rasulullah.

Pada bagian yang lain kitab Hizbut Tahrir, h. 32:

Dan di negeri-negeri kaum muslimin sekarang tidak ada satu negeri atau pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam dalam hal hukum dan urusanurusan kehidupan, karena itulah semuanya terhitung Dar Kufr meskipun penduduknya adalah kaum muslimin.

Lihatlah wahai pembaca, bagaimana berani mereka menyelewengkan ajaran agama ini dan menjadikan semua negara yang dihuni oleh kaum muslimin sebagai Dar Kufr termasuk Indonesia yang merupakan Negara dengan jumlah kaum muslim terbesar di dunia.

Sebagai tambahan kesesatan dan pengkafiran yang tidak benar adalah pernyataan yang disebutkan oleh Duta Hizbut Tahrir pada muktamar XII Rabithah asy- Syabab al Muslim al ‘Arabi yang diadakan pada tanggal 23- 28 Jumadil Ula 1410 H di kota Kansas-USA dalam pernyataannya bahwa memberlakukan hukum selain hokum yang Allah turunkan adalah kekufuran. Kemudian di h. 4, Ia berkata:

“Sesungguhnya kaum muslimin sekarang hidup di Dar Kufr sebab mereka memberlakukan hukum selain hukum yang Allah turunkan”.

Kami berkata: Pernyataan ini adalah takfir (pengkafiran) yang nyata terhadap kaum muslimin dan menjadikan negeri-negeri kaum muslimin sebagai Dar Kufr. Dalam majalah mereka Al-Wa’ie, edisi No. 92 tahun VIII, Rajab 1415, mereka mengatakan:

“Sesungguhnya para kepala negara di negeri-negeri muslim sekarang pada umumnya adalah kafir”.

Sedangkan Ahlussunnah mengatakan seperti yang dinyatakan oleh para pemimpin ahli tafsir seperti Thawus dan anaknya, Atha’, dan guru mereka Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma. Berikut ini saya ringkas dari Tafsir Ibnu Katsir:

قال ابن طاوس: وليس كمن كفر بالله وملائكته وكتبه ورسله. عن عطاء أنه قال: كفر دون كفر، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق. رواه ابن جرير. عن ابن عباس في قوله: { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ } قال: ليس بالكفر الذي يذهبون إليه. ورواه الحاكم في مستدركه، عن حديث سفيان بن عيينة، وقال: صحيح على شرط الشيخين ولم يخرجاه.

Berkata Ibnu Thawus: “Itu maknanya bukanlah kekafiran seperti orang yang kafir kepada Allah, MalaikatNya, kitab-kitabNya, dan \rasul-rasulNya.” Dari Atha’bahwa dia berkata: “Kekafiran di bawah kekafiran, kezaliman di bawah kezaliman, kefasikan di bawah kefasikan.” Ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Sedangkan dari Ibnu Abbas berkata tentang ayat: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka merekalah orang-orang kafir.” maksudnya adalah bukan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadraknya dari hadits Sufyan bin ‘Uyainah katanya: shahih sesuai syarat Bukhari Muslim, tapi mereka berdua tidak mengeluarkannya.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Jilid. 3, Hal. 130)

Lucunya, meski mereka mengatakan demikian, mereka berdusta dan mengada-ada ketika mengatakan dalam majalah mereka Al-Wa’ie, edisi 45 Jumadil Akhir 1411 H, h. 17: “Nabi Yusuf diperkenankan baginya untuk memberlakukan hukum selain hukum yang Allah turunkan”. Kemudian mereka juga berkata di h. 20: “Rasulullah mendiamkan dan menyetujui Najasyi (Raja Habasyah) untuk tidak memberlakukan hukum Islam”. Na’udzu billah min dzalik.

9. HIZBUT TAHRIR MENCELA PARA ULAMA ISLAM DAN ILMU-ILMU AGAMA

Hizbut Tahrir membagikan selebaran/bulletin di Indonesia, salah satunya berjudul:
“Program kerja untuk menggerakkan ulama’ dalam rangka memimpin ummat”. Yang ke dua berjudul: “Makna reformasi dan perubahan dalam Islam”. Dalam selebaran yang lain, mereka menyebarkan pemikiran beracun yang aneh-aneh. Mereka membuat istilah-istilah baru yang menunjukkan penyimpangan, kebodohan dan penyelewengan mereka terhadap istilah-istilah para imam ummat Islam sebab mereka tidak menukil dari para ulama tersebut bahkan mereka menyelewengkan perkataan para imam. Mereka meletakkan ayat-ayat al Qur’an dan hadits tidak pada tempatnya. Pada sebagian ayat yang turun tentang orang-orang kafir mereka meletakkannya kepada orang-orang yang beriman. Mereka juga memenuhi buletin-buletin tersebut dengan ajakan untuk menggulingkan pemerintahan, membuat kekacauan, huru-hara dan kericuhan dengan anggapan bahwa Indonesia bukan negara Islam, maka harus ada perubahan total, mengakar dan menyeluruh dengan cara menggulingkan pemerintahan, demikian anggapan mereka.

Dalam buletin yang mereka sebarluaskan di Indonesia dengan judul “Partai Politik Dalam Istilah Islam”, mereka mengatakan bahwa kaum muslimin telah berdosa, sebab mereka tidak mengingkari para penguasa mereka. Mereka juga menyatakan bahwa wajib bagi kaum muslimin secara umum untuk mendirikan khilafah dan partai politik dan tidaklah cukup (memadai) adanya kelompok-kelompok sufi, organisasi-organisasi social Islam dan penerbit-penerbit atau percetakan Islam. Bahkan mereka menganggap organisasi-organisasi Islam ini telah lalai dari tugas besarnya yaitu mendirikan khilafah rasyidah. Mereka juga menyebutkan bahwa khalifah mesti berasal dari kalangan mereka, orang-orang yang membantu khalifah dan amirul jihad juga demikian. Dan seorang khalifah harus menerapkan pemikiranpemikiran Hizbut Tahrir, demikian redaksi pernyataan mereka (padahal di antara pemikiran Hizbut Tahrir adalah seperti mengingkari qadla dan qadar dan lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas).

Kami katakan bahwa kesemuanya ini menunjukkan penyelewengan mereka terhadap agama. Di antara bukti yang menunjukkan bahwa tujuan mereka adalah membuat kegelisahan (tasywisy) bagi kaum muslimin, bahwa banyak di antara tokoh-tokoh mereka yang hidup di kalangan orang-orang kafir di Barat. Ini artinya bahwa sebenarnya Hizbut Tahrir tidaklah bertujuan mendirikan Daulah Islamiyyah, sebaliknya mereka bertujuan –seperti bunyi perintah orang-orang di belakang mereka- untuk mendirikan daulah yang mengusung ajaran untuk tidak mengimani qadla’ dan qadar, mengajak kepada runtuhnya sendi-sendi moral dan pernyataan-pernyataan lain yang serupa serta jelas-jelas menyalahi agama Islam.

Allah ta’ala tidak memerintah Nabi-Nya dalam Al Qur’an untuk meminta tambahan sesuatu dari-Nya kecuali tambahan ilmu, Allah berfirman:

“Katakanlah (wahai Muhammad): Ya Allah tambahkanlah kepadaku ilmu”. (Q.S. Thaha: 114)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah Dia akan memahamkannya dengan ilmu agama.” (HR. Bukhari No. 2948, Muslim No. 1037. Ibnu Majah No. 220, Malik No. 1599, Ad Darimi No. 224, 2706)

Dan banyak sekali hadits dan juga perkataan para ulama yang menjelaskan keutamaan ilmu dan keutamaan (fadlilah) mempelajarinya.

Sedangkan Hizbut Tahrir mencela hal tersebut di masa kini. Mereka mencela ilmu ‘aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menudingnya sebagai (warisan) filsafat Yunani (sebagaimana yang dikatakan oleh Taqiyuddin An Nabhani) dan mereka juga mencela orang yang mempelajari Fiqh Islam. Kedok mereka tetbongkar dalam selebaran tanya-jawab mereka sendiri yang ditulis oleh Taufiq Mushthafa, Duta Hizbut Tahrir di Muktamar XII, Rabithah asy-Syabab al Muslim yang diselenggarakan pada 22-27 Desember 1989, Penulis selebaran ini mengatakan:

Tujuan gerakan-gerakan ini dan seluruh ummat adalah untuk mengatasi problem pertama bagi ummat, yakni memulai kembali kehidupan yang Islami dengan membentuk khilafah. Karenanya gerakan-gerakan ini semuanya harus bekerja keras untuk mengatasi problem ini, masing-masing menurut kadar pemahamannya dan metode yang ia cetuskan, sebab problem ini adalah problem yang paling utama maka tidak boleh menyibukkan diri dengan perkara-perkara tidak penting yang menyebabkan jama’ah berpaling dari tujuan ini; seperti menjadikan fokus kegiatannya adalah menyampaikan nasehat dan ceramah, mengajar dan menulis karya-karya ilmiah yang mengalihkan pergerakan menjadi akademi Ilmiah atau menyebabkan para penyeru da’wah berubah menjadi pengarang, pemberi nasehat atau menjadi hakim, tidak boleh menyibukkan diri dengan semua ini atau semacamnya, sebab hal itu dapat memalingkan jama’ah dari tugasnya yang pokok.

Dalam buku yang ditulis oleh salah seorang tokoh mereka yang berjudul “Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam”, hlm. 4, ia menyatakan bahwa keharusan menuntut ilmu memerlukan prasyarat lainnya yaitu adanya Negara Khilafah. Prasyarat ini adalah bid’ah yang dibuat oleh Hizbut Tahrir. Dalam bukunya yang lain yang berjudul “Islam bangkitlah” hlm. 129, ia mengajak untuk tidak mempelajari buku-buku (matan) fiqh standar dan syarah-syarahnya seperti Matn at-Taqrib karya Abu Syuja’.

Salah seorang da’i kondang mereka berkata: “Aku menemui Syekh Taqiyyuddin (pemimpin Hizbut Tahrir), maka aku mengusulkan kepadanya agar al Quran dimasukkan ke dalam kurikulum materi pelajaran di halaqah-halaqah Hizbut Tahrir, lalu Ia berkata: “Dengarkan hai Amin, janganlah kau rusak kader-kader kita (Hizbut Tahrir), aku tidak menginginkan pemudapemuda yang dungu.”: (Lihat buku ad-Dakwah al Islamiyyah, hlm. 102).

Sikap Hizbut Tahrir ini –lebih layak Hizbut Tajhil- memang telah mendapatkan hasilnya. Lebih dari lima puluh tahun sejak berdirinya tak satu pun ulama yang bisa mereka orbitkan, melainkan para pemikir linglung tingkat dunia atau lokal.

Di antara penyimpangan-penyimpangan mereka –lantaran peremehan terhadap ilmu- adalah apa yang mereka katakan dalam penjelasan mereka tertanggal 19 Ramadlan 1372 H, hlm. 10 sebagai berikut:

“Jadi manusia tidak tersusun dari Jism dan Roh, melainkan manusia itu hanya unsur materi saja”.

Pada halaman 11, Ia berkata: “Dengan demikian tidak ada yang disebut “roh” sebagaibandingan jism pada manusia”.

Sedangkan Ahlussunnah mengimani adanya roh pada manusia tetapi tidak ada yang mengetahui hakekat roh kecuali Allah Ta’ala.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda dalam sebuah haditsnya:

نضر الله امرءا سمع منا حديثا فحفظه حتى يبلغه غيره ، فإنه رب حامل فقه ليس بفقيه ، و رب حامل فقه إلى من هو أفقه منه

“Semoga Allah mencerahkan seseorang yan mendengarkan hadits dari kami lalu menghapalkannya hingga dia menyampaikannya kepada orang lain. Bisa jadi orang yang membawa ilmu tidak memahaminya, Seringkali terjadi orang menyampaikan hadits kepada orang yang lebih memahaminya darinya.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ibnu Hibban, Syekh Al Albani mengatakan sanadnya shahih semua rijalnya tsiqat, As Silsilah Ash Shahihah No. 404)

Hadits ini menjelaskan bahwa manusia terbagi ke dalam dua tingkatan : Pertama: orang yang tidak mampu beristinbath (menggali hukum dari teks-teks al Qur’an dan hadits) dan berijtihad. Kedua: mereka yang mampu berijtihad. Karenanya kita melihat ummat Islam, ada di antara mereka yang mujtahid (ahli ijtihad) seperti Imam asy-Syafi’i dan yang lain mengikuti (taqlid) salah seorangimam mujtahid. Sedangkan Hizbut Tahrir, mereka menyalahi hadits ini dan membuka pintu fatwa dengan tanpa ilmu dan tidak mengetahui syarat-syarat ijtihad. Pernyataanpernyataan Hizbut Tahrir semacam ini banyak terdapat dalam buku-buku mereka. Mereka mengklaim bahwa seseorang apabila sudah mampu beristinbath maka ia sudah menjadi Mujtahid, karena itulah ijtihad atau istinbath mungkin saja dilakukan oleh semua orang dan mudah diusahakan dan dicapai oleh siapa saja, apalagi pada masa kini telah tersedia di hadapan semua orang banyak buku tentang bahasa Arab dan buku-buku tentang syari’at Islam. Yang disebutkan ini adalah redaksi pernyataan mereka (lihat kitab at-Tafkir, h. 149). Pernyataan ini membuka pintu untuk berfatwa tanpa didasari oleh ilmu dan ajakan membuat kekacauan dalam urusan agama. Padahal yang disebut mujtahid adalah orang yang memenuhi syarat-syarat ijtihad dan diakui oleh para ulama lain bahwa ia telah memenuhi syaratsyarat-tersebut.

Sementara pimpinan Hizbut Tahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani tidak pernah diakui oleh seorangpun di antara para ulama yang memiliki kredibilitas bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut atau bahkan hanya mendekati saja sekalipun. Jika demikian, mana mungkin Taqiyyuddin menjadi seorang mujtahid?!. Seseorang baru disebut mujtahid jika ia memiliki perbendaharaan yang cukup tentang ayat-ayat dan hadits-hadits ahkam; yang berkaitan dengan hukum, mengetahui teks yang ‘Amm dan Khashsh, Muthlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan, Nasikh dan Mansukh, mengetahui bahwa suatu hadits termasuk yang Mutawatir atau Ahad, Mursal atau Muttashil, ‘Adalah para perawi hadits atau jarh, mengetahui pendapat-pendapat para ulama mujtahid dari kalangan sahabat dan generasigenerasi setelahnya sehingga mengetahui ijma’ dan yang bukan ijma’, mengetahui qiyas yang Jaliyy, Khafiyy, Shahih dan Fasid, mengetahui bahasa Arab yang merupakan bahasa al Qur’an dengan baik, mengetahui prinsipprinsip aqidah. Juga disyaratkan seseorang untuk dikategorikan sebagai mujtahid bahwa dia adalah seorang yang adil, cerdas dan hafal terhadap ayat-ayat dan haditshadits tentang hukum.

10. HIZBUT TAHRIR MEMBOLEHKAN JABAT TANGAN DAN MENCIUM WANITA YANG BUKAN MAHRAM DAN PORNOGRAFI

Dalam hal ini, mereka sudah berbusa-busa mengingkarinya, walau pada kenyataannya memang demikian adanya. Mereka membolehkan hal itu dalam selebaran mereka dalam bentuk soal jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, sebagai berikut:

S: Bagaimana hukum ciuman dengan syahwat beserta dalilnya?

J: Dapat dipahami dari kumpulan jawaban yang lalu bahwa ciuman dengan syahwat adalah perkara yang mubah dan tidak haram….karena itu kita berterus terang kepada masyarakat bahwa mencium dilihat dari segi ciuman saja bukanlah perkara yang haram, karena ciuman tersebut mubah sebab ia masuk dalam keumuman dalil-dalil yang membolehkanperbuatan manusia yang biasa, maka perbuatan berjalan, menyentuh, mencium dengan menghisap, menggerakkan hidung, mencium, mengecup dua bibir dan yang semacamnya tergolong dalam perbuatan yang masuk dalam keumuman dalil…..makanya status hukum gambar (seperti gambar wanita telanjang) yang biasa tidaklah haram tetapi tergolong hal yang
mubah tetapi negara kadang melarang beredarnya gambar seperti itu. Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan baik dengan syahwat maupun tidak, negara bisa saja melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena negara bisa saja melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal yang sebenarnya mubah. …. di antara para lelaki ada yang menyentuh baju
perempuan dengan syahwat, sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan syahwat atau mendengar suara perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya bergojolak sehinggadzakarnya bergerak dengan sebab mendengar suaranya secara langsung atau dari nyanyian atau dari suara–suara iklan atau dengan sampainya surat darinya ……maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya disertai dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan. Kesemuanya itu boleh, kerena masuk dalam keumuman dalil yang membolehkannya…….”.

Demikian ajaran yang diikuti oleh Hizbut Tahrir, Na’udzu billah min dzalik.

Mereka juga menyebutkan dalam selebaran yang lain (Tanya Jawab tertanggal 8 Muharram 1390 H) sebagai berikut:

“Barangsiapa mencium orang yang tiba dari perjalanan, laki-laki atau perempuan atau berjabatan tangan dengan laki-laki atau perempuan dan dia melakukan itu bukan untuk berzina atau Liwath maka ciuman tersebut tidaklah haram, karenanya baik ciuman maupun jabatan tangan tersebut (hukumnya) boleh”.

Inilah ajaran mereka. Walau mereka setengah mati mengingkarinya, namun fakta ada di depan mata, dan saksi-saksi pun masih ada. Kami pernah menjumpai beberapa kader Hizbut Tahrir dan menanyakan langsung, dia membenarkan hal ini dan juga prihal pengingkaran terhadap azab kubur, oleh karena itulah akhirnya dia keluar dari sekte ini.

Lalu mereka berkata:

Cara melakukan bai’at adalah dengan berjabatan tangan atau melalui tulisan. Tidak ada bedanya antara kaum laki-laki dengan perempuan; Karena kaum wanita boleh berjabat tangan dengan khalifah ketika baiat sebagaimana orang laki-laki berjabatan tangan dengannya. (baca:
buku al Khilafah, hlm. 22-23 dan buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II, bagian 3, hlm. 22-23 dan Juz III, hlm. 107-108).

Mereka berkata dalam selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil Ula 1400 H – 7 April 1980) dengan judul: “Hukum Islam tentang jabatan tangan antara laki-laki dengan perempuan yang ajnabi”, setelah berbicara panjang lebar dikatakan sebagai berikut:

Apabila kita memperdalam penelitian tentang hadits-hadist yang dipahami oleh sebagian ahli fiqh sebagai hadits yang mengharamkan berjabatan tangan, maka akan kita temukan bahwa hadits-hadits tersebut tidak mengandung unsur pengharaman atau pelarangan.

Kemudian mereka mengakhiri tulisan dalam selebaran tersebut dengan mengatakan:

Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat tangan (dengan lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium.

Pimpinan mereka juga berkata dalam buku yang berjudul an-Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hlm. 57 sebagai berikut:

Sedangkan mengenai berjabat tangan, maka dibolehkan bagi laki-laki berjabatan tangan dengan perempuan dan perempuan berjabatan tangan dengan laki-laki dengan tanpa penghalang di antara keduanya.

Untuk jabat tangan ini, mereka berdalil dengan hadits Ummu ‘Athiyah:

فقبضت امرأة يدها

“Salah seorang di antara kita (perempuanperempuan) menggenggam tangannya”. (HR. Bukhari No. 4610)

Mereka mengartikan menggenggam tangannya adalah berjabat tangan antara wanita dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Padahal, kata yadaha, menunjukkan kata ganti kepunyaan bagi perempuan, kalau laki-laki adalah yadahu. Sementara Ahlul Haqq, Ahlussunnah menyatakan bahwa dalam hadits ini tidak ada penyebutan bahwa perempuan yang lain menjabat tangan Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam. Jadi yang dikatakan oleh Hizbut Tahrir adalah salah paham dan kebohongan terhadap Rasulullah. Hadits ini bukanlah nash yang menjelaskan tentang hukum bersentuhnya kulit dengan kulit, sebaliknya hadits ini menegaskan bahwa para wanita saat membaiat mereka member isyarat tanpa ada sentuh-menyentuh sebagaimana diriwayatkan oleh imam al Bukhari dalam Shahih-nya pada bab yang sama dengan hadits Ummi ‘Athiyyah. Hadits ini bersumber dari ‘Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia mengatakan:

ولا والله ما مست يده يد امرأة قط في المبايعة، ما يبايعهن إلا بقوله: قد بايعتك على ذلك

“Tidak, Demi Allah, tidaklah sekali pun beliau membai’at wanita dengan menyentuh tangannya. Tidaklah beliau membai’at mereka melainkan dengan ucapan: Aku telah mebai’atmu atas hal itu.” (HR. Bukhari No. 4609)

Dalam hadits lain:

إني لا أصافح النساء، إنما قولي لمئة امرأة كقولي لامرأة واحدة أو مثل قولي لامرأة واحدة

“Sesungguhnya saya tidaklah berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya ucapanku kepada seratus wanita adalah sama dengan ucapanku dengan satu wanita, atau seumpama ucapanku dengan satu wanita.” (HR. Ibnu Hibban dalam shaihnya No. 4553, juga dikeluarkan oleh Malik, Ath Thabarani, dan Al Baihaqi. Sanad shahih sesuai syarat Bukhari Muslim)

Ibnu Manzhur dalam Lisan al ‘Arab mengatakan: “Baaya’ahu ‘alayhi mubaya’ah (membaiatnya): artinya berjanji kepadanya. Dalam hadits dinyatakan:

الا تبايعونى بالإسلام

“tidakkah kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh dengan Islam.” Jadi baiat adalah perjanjian.

Jadi tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara bahasa maupun istilah syara’ bahwa pasti bersentuhan antara kulit dengan kulit, tetap disebut baiat meskipun tanpa ada persentuhan antara kulit dengan kulit. Sedangkan ketika para sahabat membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada Bai’at ar-Ridlwan dengan berjabat tangan hanyalah bertujuan untuk ta’kid (menguatkan). Baiat kadang juga dilakukan dengan tulisan.

Di antara dalil Ahlussunnah tentang keharaman menyentuh perempuan ajnabiyyah tanpa ha-il. (penghalang) adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Bila (kepala) salah seorang dari kalian ditusuk dengan potongan besi maka hal itu benar-benar lebih baik baginya (artinya lebih ringan) daripada (disiksa karena maksiat) memegang perempuan yang tidak halal baginya”. (HR. Ath Thabarani dalam Al Kabir, No. 16880. Al Haitsami mengatakan rijalnya adalah rijal shahih, Majma’ Az Zawaid, Jilid. 4, Hal.326)

Pengertian al Mass dalam hadits ini adalah menyentuh dengan tangan dan semacamnya sebagaimana dipahami oleh perawi hadits ini, Ma’qil bin Yasar seperti dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ma’qil bin Yasar dalam kitab al Mushannaf. Sedangkan Hizbut Tahrir menganggap hadits Ath- Thabarani tersebut yang mengharamkan berjabatan tangan dengan perempuan ajnabiyyah termasuk khabar Ahad dan tidak bisa dipakai untuk menentukan suatu hukum.

Ini adalah bukti kebodohan mereka. Bantahan terhadap mereka adalah pernyataan para ulama ushul fiqh yang menegaskan bahwa hadits ahad adalah hujjah dalam segala masalah keagamaan seperti dinyatakan oleh al Imam al ushuli al mutabahhir Abu Ishaq asy-Syirazi. Beliau menyatakan dalam bukunya at-Tabshirah: “(Masalah) Wajib beramal dengan khabar ahad dalam pandangan syara’ “. Bahkan an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil kehujjahan khabar ahad ini dari mayoritas kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi-generasi setelah mereka dari kalangan ahli hadits, ahli fiqh dan ahli ushul fiqh. Kemudian ia membantah golongan Qadariyyah Mu’tazilah yang tidak mewajibkan beramal dengan khabar Ahad. Lalu An Nawawi mengatakan: “Dan Syara’ telah mewajibkan beramal dengan khabar Ahad”.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa Hizbut Tahrir sejalan dengan Mu’tazilah dan menyalahi Ahlussunnah. Yang mengherankan, Hizbut Tahrir yang telah berpendapat demikian ini, dalam karangankarangan mereka, mereka berdalil dengan hadits-hadits Ahad yang sebagiannya adalah dla’if. Mereka juga mengutip cerita-cerita dan atsar dari buku-buku yang tidak bisa dijadikan rujukan dalam bidang hadits dan tafsir. Bahkan mereka telah berdusta atas Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam.

Dalam majalah mereka Al Wa’ie, edisi 98, Tahun IX Muharram 1416 H mereka mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الساكت عن الحق شيطان اخرس

“Orang yang diam dan tidak menjelaskan kebenaran adalah setan yang bisu”.

Jelas ini adalah kebodohan dan kebohongan yang nyata, ucapan bukan hadits tetapi dikatakan Rasulullah Bersabda. Kita katakan kepada mereka: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَد
“Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti berdusta atas siapapun”.(HR. Bukhari No. 1229)

Pernyataan di atas adalah perkataan Abu ‘Ali ad- Daqqaq, seorang sufi besar seperti diriwayatkan oleh al Imam al Qusyairi dalam ar-Risalah dan bukan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di sebagian bulletin yang mereka terbitkan di Indonesia, edisi 29 Mei 2003, mereka menisbatkan kepada Rasulullah bahwa ia bersabda:

من كفر مسلما فقد كفر

“Barangsiapa yang mengafirkan seorang muslim maka dia telah kafir.”

Padahal tak ada hadits nabi berbunyi seperti ini. Dan kaedah ushuliyyah menegaskan bahwa orang yang mengkafirkan seorang muslim tanpa takwil (alasan yang dibenarkan) maka ia telah kafir, tidak mutlak seperti dinyatakan oleh Hizbut Tahrir. Dari sini diketahui bahwa Hizbut Tahrir tidak mengetahui aqidah dengan baik. Juga tidak mengetahui ilmu Fiqh, Bahasa, Hadits, dan Tafsir, tidak ada seorangpun di antara mereka yang ahli dalam disiplin-disiplin ilmu keislaman tersebut, lalu bagaimana layak mereka ini untuk mendirikan khilafah. Ini juga merupakan bukti akan kebodohan mereka bahkan dalam menukil hadits sekalipun. Maka hendaklah kaum muslimin berhati-hati dan tidak tertipu oleh karangan-karangan mereka.

Satu lagi kesesatan mereka adalah apa yang tertulis dalam selebaran mereka di Tripoli-Libanon pada tahun 1969M sebagai berikut:

“Tidaklah haram berjalan dengan tujuan untuk berzina dengan perempuan atau berbuat mesum dengan anak-anak (Liwath), yang tergolong maksiat hanyalah melakukan perbuatan zina dan liwathnya saja“.

Dan hingga kini kebanyakan penduduk Tripoli masih mengingat dan menyebut-nyebut hal ini, karena pernyataan tersebut menyebabkan kegoncangan, kekacauan dan bantahan dari penduduk Tripoli.

Apa yang diyakini Hizbut Tahrir ini bertentangan dengan hadits berikut:

والرجل زناها الخطا

“Zinanya kaki adalah melangkah/berjalan (menuju tempat mesum).” (HR. Bukhari No. 2657. Al Baihaqi No. 13288)

Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan:

بِالْمَشْيِ بِالرِّجْلِ إِلَى الزِّنَا
“Melangkahnya kali menuju perzinahan (adalah zina).” Demikianlah pemahaman Ahlus Sunnah.

PENUTUP

Inilah setetes kesesatan Hizbut Tahrir. Dengan demikian jelaslah bahwa pernyataan-pernyataan Hizbut Tahrir adalah murni celotehan yang tidak berdasar sama sekali dan bertentangan dengan fiqh Islam karena jauhnya Hizbut Tahrir dari ilmu agama. Mereka tidak mempelajari ilmu agama dengan metode yang ditempuh oleh ulama salaf maupun khalaf. Mereka hanya membaca buletin-buletin mereka dan tulisantulisan tokoh mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani dan pengikut-pengikutnya. Maka barangsiapa yang mengamati dengan seksama langkah-langkah Hizbut Tahrir ia akan tahu bahwa Hizbut Tahrir sebetulnya mengajak ummat Islam untuk hidup kacau dan bingung. Langkah-langkah yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir adalah seruan kepada kekacauan dalam urusan agama, bagaimana mungkin kebaikan didapatkan dari kekacauan dalam urusan agama padahal kekacauan tidak layak untuk urusan dunia !

Al Afwah al Awdi berkata :

“Tidaklah mungkin manusia akan baik jika mereka hidup kacau tidak ada yang mengarahkan, dan tidak mungkin ada yang mengarahkan jika yang memimpin adalah orang-orang yang bodoh di antara mereka”.

Mengingat amar ma’ruf dan nahy munkar adalah perkara yang agung dalam keimanan serta merupakan kewajiban yang agung di antara kewajiban-kewajiban dalam Islam maka kami menyampaikan nasehat-nasehat dan tahdzir (peringatan) agar seorang muslim tidak mendengarkan ajakan-ajakan dan seruan kelompok ini dan jangan termakan oleh kesesatan-kesesatannya. Dan kami katakan kepada saudara-saudara kami, ummat Islam Indonesia:

Tetaplah pada keyakinan atau aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah seperti yang dibawa oleh para pembawa Islam terdahulu, dan jangan sampai merubah akidah dengan menerima aqidah Hizbut Tahrir karena aqidah mereka bertentangan dengan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.

PERHATIAN

Apa yang telah kami sebutkan di atas adalah sebagian pernyataan Hizbut Tahrir yang menyimpang, karena telah meninggalkan al Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ummat Islam dan mengikuti tokoh mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani. Seandainya kami berkehendak mengumpulkan semua pernyataan mereka niscaya risalah ini akan menjadi berjilid-jilid. Apa yang telah kami tulis tersebut cukuplah kiranya bagi mereka yang tidak ngotot dan keras kepala dalam kesesatan. Dan di dalamnya kiranya telah terdapat obat bagi hati sanubari orangorang yang beriman. Telah jelas kini bahwa Hizbut Tahrir ini berdiri di atas puing-puing paham sesat ahli bid’ah dan mengandalkan berfatwa tanpa didasari dengan ilmu.

Wallahu A’lam

No comments:

Post a Comment